Jumat, 15 November 2013

Peresmian Gedung KKP Kelas 1 Tanjung Priok

Peresmian Gedung KKP Kelas 1 Tanjung Priok dilaksanakan tanggal 03 Oktober 2013 diresmikan oleh Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama, SpP(K), MARS, DTM&H, DTCE. 


Kamis, 14 November 2013

Pertemuan peningkatan kapasitas petugas dalam pelaksaaan arsip di KKP Kelas 1 Tanjung Priok

Dalam rangka tertib Administrasi ketatausahaan dalam pengelolaan arsip di lingkungan KKP Kelas 1 Tanjung Priok, maka diselenggarakan pertemuan peningkatan kapasitas petugas dalam pelaksanaan arsip yang diikuti oleh undangan para pemegang arsip pegawai KKP Kelas 1 Tanjung Priok. Penyampaian materi disampaikan dari team Arsip Kementerian Kesehatan ( 2 orang) dilasanakan dua tahap, tahap ke dua dilaksanakan tanggal 07 Nopember 2013 di Aston Marina Ancol.

Sosialisasi Pedoman Penggunaan Fasilitas Kantor di lingkungan Kementerian Kesehatan

Pelaksanaan Sosialisasi Pedoman Penggunaan Fasilitas Kantor di lingkungan Kementerian Kesehatan yang disampaikan kepada pegawai Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Tanjung Priok pada tanggal 13 Oktober 2013. Sosialisasi disampaikan dengan dasar mendukung kebijakan ekonomi dalam upaya menghemat devisa Negara dengan langkah nyata penghematan energi (BBM dan Listrik), pemasangan converter kit BBM ke BBG, turut melakukan sosialisasi gerakan hemat energi. Sosialisai disampaikan dengan power point dengan isi materi : 
  1. Dasa Hukum
  2. Pelaksanaan Pengnhemat /energi berdasarkan Peraturan Meneteri ESDM Nomor 13 Tahun 2012 (Sistem Tata Udara, Sistem Tata Cahaya, Lift dan Escalator, Penghematan Listrik)
  3. Penggunaan Kendaraan Dinas
  4. Penghematan Penggunaan Air
  5. Penghematan Penggunaan Kertas

Sosialisasi Tentang Gratifikasi di KKP Kelas 1 Tanjung Priok Tahun 2013

Pelaksanaan  Sosialisasi pengenalan Gratifikasi yang dilaksanakan di Kantor Kesehatan Pelabuhan bertujuan agar pegawai yang ada di KKP lebih memahami tentang gratifikasi. Penyajian oleh Team Gratifikasi  (2 orang) dari Kementerian Kesehatan RI dilakukan 2 kali pertemuan pada bulan Nopember 2013. Penyajian dilakukan dengan pemberian  materi power point dan tanya jawab. Pelaksanaan Sosialisasi diberikan kepada seluruh pegawai KKP dengan dua kali pertemuan.


Walau sudah mendengar tentang Gratifikasi alangkah baiknya kita simak juga informasi yang dijabarkan dalam websitenya Direktorat Gratifikasi yang beralamat di http://kpk.go.id/gratifikasi/index.php/informasi-gratifikasi/mn-ketentuan-gratifikasi. yaitu :

Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001
Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
  1. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
  2. Pengecualian Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1) : Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan yang mengatur Gratifikasi adalah:
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK

Penjelasan aturan Hukum
Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar:
  1. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
  2. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
Sanksi
Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda