Tugas : Melaksanakan koordinasi dan penyusunan program, pengelolaan informasi, evaluasi, pelaporan, urusan tata usaha, keuangan, penyelenggaraan pelatihan, kepegawaian, serta perlengkapan dan rumah tangga.
Fungsi :
- Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program serta pelaporan.
- Pelaksanaan urusan keuangan.
- Pelaksanaan urusan kepegawaian.
- Pelaksanaan urusan umum
- Koordinasi penyiapan pelatihan
Subbagian Keuangan dan Umum
Tugas : melakukan urusan akuntansi, verifikasi, serta mobilisasi dana, tata usaha, kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga, serta penyiapan penyelenggaraan pelatihan.
Subbagian Program dan Laporan
Tugas : melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program, evaluasi, laporan, serta informasi.
0 komentar:
Posting Komentar