Jumat, 15 November 2013

Peresmian Gedung KKP Kelas 1 Tanjung Priok

Peresmian Gedung KKP Kelas 1 Tanjung Priok dilaksanakan tanggal 03 Oktober 2013 diresmikan oleh Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama, SpP(K), MARS, DTM&H, DTCE. 


Kamis, 14 November 2013

Pertemuan peningkatan kapasitas petugas dalam pelaksaaan arsip di KKP Kelas 1 Tanjung Priok

Dalam rangka tertib Administrasi ketatausahaan dalam pengelolaan arsip di lingkungan KKP Kelas 1 Tanjung Priok, maka diselenggarakan pertemuan peningkatan kapasitas petugas dalam pelaksanaan arsip yang diikuti oleh undangan para pemegang arsip pegawai KKP Kelas 1 Tanjung Priok. Penyampaian materi disampaikan dari team Arsip Kementerian Kesehatan ( 2 orang) dilasanakan dua tahap, tahap ke dua dilaksanakan tanggal 07 Nopember 2013 di Aston Marina Ancol.

Sosialisasi Pedoman Penggunaan Fasilitas Kantor di lingkungan Kementerian Kesehatan

Pelaksanaan Sosialisasi Pedoman Penggunaan Fasilitas Kantor di lingkungan Kementerian Kesehatan yang disampaikan kepada pegawai Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Tanjung Priok pada tanggal 13 Oktober 2013. Sosialisasi disampaikan dengan dasar mendukung kebijakan ekonomi dalam upaya menghemat devisa Negara dengan langkah nyata penghematan energi (BBM dan Listrik), pemasangan converter kit BBM ke BBG, turut melakukan sosialisasi gerakan hemat energi. Sosialisai disampaikan dengan power point dengan isi materi : 
  1. Dasa Hukum
  2. Pelaksanaan Pengnhemat /energi berdasarkan Peraturan Meneteri ESDM Nomor 13 Tahun 2012 (Sistem Tata Udara, Sistem Tata Cahaya, Lift dan Escalator, Penghematan Listrik)
  3. Penggunaan Kendaraan Dinas
  4. Penghematan Penggunaan Air
  5. Penghematan Penggunaan Kertas

Sosialisasi Tentang Gratifikasi di KKP Kelas 1 Tanjung Priok Tahun 2013

Pelaksanaan  Sosialisasi pengenalan Gratifikasi yang dilaksanakan di Kantor Kesehatan Pelabuhan bertujuan agar pegawai yang ada di KKP lebih memahami tentang gratifikasi. Penyajian oleh Team Gratifikasi  (2 orang) dari Kementerian Kesehatan RI dilakukan 2 kali pertemuan pada bulan Nopember 2013. Penyajian dilakukan dengan pemberian  materi power point dan tanya jawab. Pelaksanaan Sosialisasi diberikan kepada seluruh pegawai KKP dengan dua kali pertemuan.


Walau sudah mendengar tentang Gratifikasi alangkah baiknya kita simak juga informasi yang dijabarkan dalam websitenya Direktorat Gratifikasi yang beralamat di http://kpk.go.id/gratifikasi/index.php/informasi-gratifikasi/mn-ketentuan-gratifikasi. yaitu :

Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001
Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
  1. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
  2. Pengecualian Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1) : Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan yang mengatur Gratifikasi adalah:
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK

Penjelasan aturan Hukum
Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar:
  1. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
  2. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
Sanksi
Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Rabu, 02 Oktober 2013

Konfirmasi Undangan Pelatihan Fumigasi Kapal Bagi Petugas KKP tahun 2013

UNDANGAN 

Kepada Yang terhormat Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (daftar terlampir sesuai photo 3), 
Perihal : Undangan Pelatihan Fumigasi 
Informasi Surat : Sudah dikirim melalui email  masing masing KKP yang di undang pada minggu keempat bulan september 2014

PEMBERITAHUAN / KONFIRMASI ULANG PESERTA

Konfirmasi peserta dengan mengirimkan biodata paling lambat diterima panitia pada tanggal 04 Oktober 2012, jam 16.30. Keterlambatan konfirmasi dianggap mengundurkan diri dari peserta pelatihan. Demikian pemberitahuan ini agar semua calon peserta maklum.

UNDANGAN PHOTO 1





































UNDANGAN PHOTO 2





































UNDANGAN PHOTO 3






































CONTOH BIODATA PSERTA PELATIHAN FUMIGASI KAPAL







































CONTOH SURAT TUGAS PESERTA PELATIHAN FUMIGASI TAHUN 2013


































Pemberitahuan ini Kami buat untuk kelengkapan Administari dan jika Email pertama tidak ada /sampai ke email KKP yang diundang, pemeritahuan ini merupakan undangan ulang. Mohon maklum, terima kasih.

Minggu, 22 September 2013

Materi Pelatihan Pengawasan Higiene Sanitasi Kapal Tahun 2013



PHOTO BERSAMA DALAM PELATIHAN HSK TAHUN 2013
Pelatihan Pengawasan Higiene Sanitasi Kapal Bagi petugas KKP pada tahun 2013 yang diselenggarakan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas  1 Tanjung Priok sudah selesai pada tanggal 24 Agustus 2013. Bagi KKP yang tidak sempat diundang tentunya penasaran apa saja materi yang diberikan sehingga bisa belajar secara otodidak dan tentunya bisa diterapkan dalam pekerjaannya. Untuk memenuhi rasa keinginan tahuan tersebut penulis sengaja menyempatkan waktu pada jam istirahat kadang pula pada waktu piket malam untuk mengupload materi pelatihan. Karena Materi kebayakan berbentuk power point dengan ukuran berlipat maka penulis merubanya ke dalam bentuk format pdf. Aplikasi pdf sebagai acuan menggunakan Foxit Reader (selain power full dan bisa mengedit, bagi yang belum ada pembuka file pdfnya silahkan download disini ).

Materi yang disampaikan dalam Pelatihan Pengawasan Higiene Sanitasi Kapal bagi Petugas KKP pada tahun 2013, adalah :
  1. Tupoksi KKP & BIDANG PRL,  oleh Brata Sugema, SKM,M.Si (Kepala Bidang PRL)
  2. Kebijakan Pengawasan Sanitasi Kapal, H. Ikron, SKM, MKM
  3. Penyehatan Air di Kapal / Pelabuhan , Subdit Penyehatan Air dan Sanitasi Dasar
  4. Pengolahan Limbah Cair dan Padat di Kapal, Sofyan Dir.Peny.Air
  5. Pengendalian Vektor di alat Angkut,Oleh : Agus Syah FQH (Kasie PVBPP KKP Tg. Priok)
  6. Pengelolaan makmin di Kapal, Mahmud Yunus, SKM.M.Kes (Ka.Subdit HS Pangan, Dit PL Kemenkes RI)
  7. Pengelolaan Limbah Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Sofwan (Dir.Penyehatan Lingkungan,Ditjen PP-PL,Kemkes)
  8. Pemeriksaan Higiene Sanitasi Kapal Tahun 2013, li Isya Wardhana.SKM,MKM (Kepala Seksi DSLR).
  9. Kelola Sampah Mandiri
  10. Fasilitas Sanitasi Kapal, Nana Mulyana,SKM
  11. Permenkes 356  Tahun 2008,tentang Struktur Oranisasi KKP
  12. Permenkes No. 2348 thn 2011 ,perbaikan permenkes 356 tentang Struktur Organisasi KKP
Semoga bermanfaat.

Dokumen Kesehatan Kapal Wajib dilengkapi di Kapal

Dokumen Kesehatan Kapal yang harus dilengkapi di Kapal jika Kapal masuk ke perairan Indonesia hal ini menyangkut pemeriksaan kapal dalam rangka kekarantinaan. Petugas pemeriksa membawa formulir yang harus diisi dengan data dari kapal. Point pengumpulan data tersebut berupa point , sebagai berikut :

  1. Data Umum
  2. Data Khusus, meliputi : Pelanggaran Karantina, Dokumen Kesehatan, Faktor Risiko kesehatan dan Status kesehatan awak Kapal
  3. Kesimpulan
  4. Rekomendasi
Jika tidak terjadi masalah, maka diterbitkan Certifikat Free Pratique. Yanng sering ditemukan lapangan yaitu informasi kelengkapan dokumen kesehatan yang harus dilengkapi di kapal tidak tersedia baik sebagian atau semuannya. hal ini disebabkan informasi Agent kepada Nakoda Kapal melalui e-mail atau fax mengenai kelengkapan yang harus disiapkan mengalami gangguan baik karena di kapal tidak tersedia jaringan internet ataupun jaringan telekomunikasi lainnya.

Ketidaksiapan / ketersediaan dokumen kesehatan kapal sangat mengganggu dalam proses pemeriksaan kapal. Ditambah dengan penggantian agent baru yang tidak tahu tentang kelengkapan dokumen kapal atau kapal yang baru masuk ke Indonesia tentunya tidak tahu sama sekali kelengkapan ini. Memang sudah seharusnya petugas Karantina memberikan informasi dengan jelas dan benar.

Untuk informasi berkesinabungan atau berjalan sesuai kepentingan semua pihak dalam kelancaran tugas masing masing fungsi, Kami mencoba menampilkan Dokumen kesehatan yang harus tersedia atau wajib ada di kapal. Semoga bermanfaat

Kamis, 05 September 2013

Buletin Info Kesehatan Pelabuhan Tahun 2013

Buletin Info Kesehatan Pelabuhan untuk edisi 1 dan 2 Tahun 2013  telah terbit dan bisa di download di servernya wordpress

Gambar Cover Buletin Volume VIII edisi 1 Tahun 2013 dan Buletin Volume VIII edisi 2 Tahun 2013


Senin, 12 Agustus 2013

Undangan Pelatihan HSK Tahun 2013

Undangan :



Biodata dan Surat Tugas :




Jadwal Pelatihan (klik saja)

Catatan
  • Undangan telah dikirim ke alamat KKP sesuai data dari Tantra (Pak Masna)
  • Bagi KKP yang tidak di Undang dan berminat mengikuti Pelatihan. Silahkan daftar menghubungi kontak person, dibawah ini :
  1. Ali Isha Wardhana, SKM, MKM : Telp. (021) 43931045, HP. 08174877374 
  2. Agus Syah F.H, SKM : Telp. (021) 43931045, HP. 08158045485 
  3. Nana Mulyana, SKM : Telp. (O21) 43931045, HP. 081385841753
Untuk melihat KKP yang sudah mengirim Biodata bisa lihat di Group Facebook Forum Komunikasi KKP se Indonesia 

Terima kasih, atas perhatiannya ...

Jumat, 02 Agustus 2013

Sosialisasi & Rancangan Program Bidang PRL 2013

Setelah Pelantikan Pejabat eselon III dan IV  di Lingkungan Ditjen PP dan PL Kemenkes RI, pada 5 Juni 2013 di Kantor Ditjen PP dan PL Jakarta Pusat. Tentunya bagi pejabat yang dilantik dan menunggu Sertijab di tempat tugas yang baru adalah melakukan sosialisasi baik berupa pendekatan personal staf di bawahnya juga program yang telah dilaksanakan, rancangan program baru yang diunggulkan dan program yang belum dilaksanakan. Sehingga berkesinambungan dengan RAKL yang telah berjalan.

Sosialisasi & Rancangan Program Bidang PRL 2013 tentunya untuk mengelontorkan keharmonisan kinerja dan program sehingga bisa dicapai secara optimal, hal inipun dilakukan oleh Bapak BRATA SUGEMA,SKM.M.Si. sebagai pejabat baru sebagai Kepala Bidang PRL KKP Kelas I Tanjung Priok menggantikan Ibu Dra. Diah Lestari, MKM. Pelaksanaan Sosialisasi dilakukan pada tanggal 02 Juli 2013 dengan Kepala Seksi Sanitasi Dampak Risiko Lingkungan ; Ali Isha Wardhana,SK,MKM dan Kepala Seksi Pengendalan Vektor dan Binatang Penular Penyakit ; Agus Syah FH,SKM,MKM dengan staf Bidang Pengendalian Risiko Lingkungan bertempat di ruangan pertemuan Bidang PRL Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Tanjung Priok.

Photo kegiatan dapat dilihat di bawah ini atau klik full photo. Semoga bermanfaat.


Serah Terima Jabatan di Lingkungan Kerja KKP Kelas 1 Tanjung Priok Tahun 2013

Pelantikan dan mutasi pejabat adalah bagian yang rutin atau bagian yang biasa dilakukan dalam kehidupan organisasi dalam rangka peningkatan kapasitas kelembagaan.Pelantikan seperti ini selalu dapat dilihat dari kacamata sehatnya organisasi dan dari kacamata pengembangan karier.Tetapi tentu yang paling utama adalah pelantikan dilakukan dengan beberapa alasan untuk meningkatkan kinerja kita, meningkatkan kinerja organisasi dan meningkatkan sumbangsih kita bagi peningkatan derajat kesehatan masyarakat sambil juga tentu untuk pengembangan karier bagi pejabat yang dilantik.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama, SpP(K), MARS, DTM&H, DTCE, saat menyampaikan kata sambutan beserta arahannya yang sekaligus memimpin Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV di Lingkungan Ditjen PP dan PL Kemenkes RI, pada 5 Juni 2013 di Kantor Ditjen PP dan PL Jakarta Pusat.

Pejabat yang di lantik pada pelantikan tersebut sebanyak 67 pejabat yang terdiri dari 27 pejabat Eselon III dan 40 pejabat Eselon IV di Lingkungan Ditjen PP dan PL Kemenkes RI. Baca lebih banyak .....

Untuk Pejabat yang dilantik di Lingkungan Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Tanjung Priok, Untuk Eselon III, adalah :
  1. Soetji Lestari Yoelihartini, S.Kom, M.Kes sebagai Kepala Bagian Tata Usaha menggantikan Drs. Wilpren Gultom, MM.
  2. Brata Sugema, SKM, M.Si sebagai Kepala Bidang Pengendalian Risiko Lingkungan menggantikan Dra. Diah Lestari, MKM
Sedangkan untuk Eselon IV, adalah :
  1. Dewi Dyah Palupi, SKM sebagai Kepala Sub Bagian Program dan Laporan, Bagian Tata Usaha menggantikan Soetji Lestari Yoelihartini, S.Kom.
Sedangkan pelaksanaan Serah Terima Jabatan (Sertijab) di KKP Kelas 1 Tanjung Priok pada tanggal 19 Juli 2013 yang disaksikan oleh Bapak  NANDIPINTA,SKM, M.Epid selaku Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 tanjung Priok dengan pejabat lainya dan staf pegawai. Pelaksanaaan Sertijab dilakukan dengan penyerahaan tugas dan tanda tangan penyerahan.

Photo pelaksanaan Sertijab bisa dilihat dibawah ini, untuk melihat lebih banyak silahkan klik Full Photo







Pemeriksaan Screening Pengguna NAPZA untuk Pengemudi Bus Mudik

Sebelum pelaksanaan mudik yang diselenggarakan oleh Pelindo, terlebih dahulu para supir Bus dilakukan pemeriksaan Screning (tes urine dan tekanan darah) untuk mengetahui kandungan NAPZA dalam tubuh para supir tersebut. Pelaksanaan pemeriksaan melibatkan dokter dan tenaga medis dari Polres KP3 (dokpol) Pelabuhan Tanjung Priok dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Tanjung Priok. 

Bertempat di dua lokasi yaitu di ruangan pertemuan Pelindo lantai dua dan Pelni. Waktu pelaksanaan mulai jam 24.00 wib tanggal 01 Agustus sampai dengan jam 05.00 wib tanggal 02 Agustus 2013. 

Pemeriksaan Screning yang dilaksanakan di ruang pertemuan Pelindo terdiri dari para supir bus dari tempat standbye bus yaitu dari lokasi MTI sejumlah 18 orang, JICT dan UTPK Koja sejumlah 36 orang, dan PELNI 19 orang. Dengan hasil  Negatif  dari NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif).  

Setiap Lokasi Bus yang akan mudik memiliki tujuan / rute yang berbeda :

  • Lokasi Bus MTI, dengan rute Padang, Palembang dan lampung.
  • Lokasi Bus JICT dan UTPK Koja, dengan rute Djogya dan Jawa Timur.
  • Lokasi Bus PELNI, denngan rute Semarang, Pekalonngan dan Pacitan.
Untuk kelancaran pemeriksaan screning/ tes urine dan tekanan darah untuk para supir bus mudik dimasa yang akan datang sebaiknya dilakukan pada 1 tempat / lokasi pemeriksaan yang dilengkapi dengan kamar mandi (misalnya di Ruang Pertemuan/ Rapat Pelindo) dan untuk kelengkapan data disiapkan pula timbangan badan dan alat pengukur tinggi badan.

Untuk pelasanaan pemeriksaa sebaiknya dimulai jam 21.00 wib agar tidak terjadi kesalahan waktu pemeriksaan sebaiknya pemberitahuan kepada Pemilik Armada Mobil bahwa setiap supir akan dilaksanakan pemeriksaan NAPZA.

Pemeriksaan screning NAPZA tentunya sangat berguna dan sebagai jaminan sekelamatan para pemudik sampai ketempat tujuannya dan tentunya kesehatan supir atau pengemudi dalam keadaan sehat walafiat waktu mengendarai Bus tersebut.

hasil Photo dapat dilihat di bawah ini dan untuk melihat keseluruhan photo silahkan klik full photo. Semoga bermanfaat




Jumat, 05 Juli 2013

Pelaksanaan Pembasmian Sarang Nyamuk (PSN) Triwulan 2

Pelaksanaan Pembasmian Sarang Nyamuk (PSN) Triwulan 2 dalam rangka kerja PRL dalam Komite Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan (K2L) / Pelabuhan Sehat  pada bulan Juni 2013 dilaksanakan di Terminal Nusantara Pura 1 dan 2 Pelabuhan Tanjung Priok yang diikuti oleh Instansi pmerintah dan non pemerintah yang termasuk anggota Komite KL tersebut dan acara tersebut dibagikan pula Helm SNI dan jaket untuk tukang ojeg yang beroperasi di Pelabuhan Tanjung Priok sebagai pembawa pesan atau promosi K2L karena di helm dan jaket tertulis " PELABUHAN TANJUNG PRIOK YANG BERSIH, AMAN, NYAMAN DAN SEHAT " diharapkan untuk semua masyarakat Pelabuhan Tanjung Priok bisa melaksanakan pesan yang tertulis pada jaket tersebut. Baca lebih lengkap

Jaket dan Helm bisa di lihat dibawah ini :




Sabtu, 15 Juni 2013

Perubahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Kesehatan RI

Pelaksanaan PP Nomor 21 Tahun 2013 di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 9 April 2013 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes). PP ini merupakan pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2009 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kesehatan.

Disebutkan dalam PP ini, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kesehatan meliputi penerimaan yang berasal dari pelayanan pada Sekretariat Jendral; 
  1. Dirjen Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak; 
  2. Dirjen Bina Upaya Kesehatan; 
  3. Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan
  4. Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan; 
  5. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan; dan 
  6. Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud, ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Baca lebih lengkap

Maka Sejak Tanggal 10 Juni 2013 Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok telah memberlakukan Tarif PNBP baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan. Peraturan tersebut dapat di lihat dibawah ini :

Sedangkan untuk lampirannya dapat di lihat dalam power point di bawah ini :

Senin, 29 April 2013

Rute Busway dan Kendaraan Umum Menuju Lokasi KKP Kelas 1 Tanjung Priok

Untuk memudahkan para pengguna jasa untuk menemukan lokasi Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Tanjung Priok, terutama para pengguna dari luar daerah dan ada beberapa saran dari komentar yang baik melalui  :
  1. http://kkptanjungpriok.blogspot.com/
  2. http://kkp1tanjungpriok.wordpress.com/
Admin akan memberikan rekomondasi alat transportasi baik melalui rute angkutan umum dan busway, sedangkan untuk kendaraan umum bisa mengikuti lebih mudah. Tambahan akan kami berikan akhir tulisan. semoga bermanfaat :

Jalur/ Rute  Angkutan Umum ( sumber : TRANSPOTASI UMUM )
Jalur/ Rute  Busway ( sumber : TRANSJAKARTA BUSWAY )
Untuk menempuh jalur Terminal Busway Cililitan Tanjung Priok diperlukan transit pada koridor 12 Transjakarta Busway Pluit menuju Tanjung Priok atau sebaliknya (bisa baca di sini )

Admin belum mendapatkan rute busway dan jalur kendaraan umum yang akurat menuju Terminal Penumpang Tanjung Priok. Setelah tiba Terminal Penumpang Tanjung Priok Anda harus menggunakan alat angkut berupa ojeg menuju Pos 1 dan menunuju lokasi Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Tanjung Priok (Jalan Raya Nusantara No. 02 Tanjung Priok Jakarta Utara Telepon 02143931045). 

Jika Anda menggunakan kendaraan Pribadi silahkan parkir mobil yang ditentukan oleh Petugas keamanan di sana. Setiap tamu yang datang  akan diantar oleh petugas keamanan sesuai keperluannya dan jika Anda untuk keperluan vaksin oleh petugas akan dianatar ke ruang tunggu atau loket pendaftaran.

Sesuai Pegumuman yang ditempel pada loket pendaftaran, persyaratan VAKSIN MENINGITIS (UMRAH), yaitu :
  • Fotocopy Pasport tebaru atau mengisi formulir pendaftaran (berisikan item no, hari tanggal,nama sesuai pasport,tempat tanggal lahir,alamat, pilihan vaksin dan tanggal berangkat)
  • Pas foto ukuran 4x6 (1 lembar) diperlukan jika listrik padam
Pelayanan dimulai jam 08.10 wib. sampai dengan jam 15.00 wib. Jam istirahat Senin s/d. Kamis 12.00 s/d. 13.00 dan hari  Jum'at  jam istirahat 11.00 wib s/d. 13.00 wib.

Jika anda belum belum jelas silahkan hubungi Telepon 021-43931045 pesawat 144 (Ruang Pendaftaran) 147 (Ruang Vaksin).

Semoga dapat membantu.


View KKP Kelas I Tanjung Priok (gedung baru) in a larger map

Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda